Rabu, 06 Januari 2016

Makalah Pelanggaran Khad (Zina)

TUGAS MAKALAH AGAMA PELANGGARAN ZINA (HAD)

Disusun oleh:
Fazaiz Khoirotun Chisan

 

Pembimbing:
Ibu Khamisah





LEMBAGA PENDIDIKAN
YAYASAN BUDI UTOMO PERAK JOMBANG

TAHUN AJARAN 2015-2016



KATA PENGANTAR

 Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul dosa-dosa terbesar ke tiga yaitu “ Zina “. Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan refrensi. Oleh  sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusunan menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak yang membaca…


Jombang, 10 Desember 2015


Penyusun

                                                 

DAFTAR ISI

Halaman judul
Kata pengantar
Daftar isi
BAB I
I.I. Pendahuluan
I.I.i. Latar belakang

BAB II
II.I. Isi
II.I.i. pengertian zina
II.I.ii. penggolongan zina
II.I.iii. penyebab maraknya zina
II.I.iv. solusi permasalahn zina

BAB III
III.I. Kesimpulan
III.II. Penutup
III.III. Daftar pustaka


(a)    
BAB I

PENDAHULUAN

1.1           Latar Belakang
Seiring dengan berkembangnya zaman, pergaulan di kalangan remaja semakin tidak terkendali. Maraknya pergaulan bebas adalah pemicu banyaknya pelanggaran yang terjadi di kalangan remaja sat ini. Bahkan yang paling parah dari sekian banyak kasus yang ada adalah “Zina”. Ada 2 faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran ini, yaitu: faktor intern dan ekstern.
Faktor intern yang mendukung meliputi: perhatian atau didikan dari orang tua, kefahaman yang dimiliki oleh remaja tersebut, kewaspadahan diri sendiri dan keimanan remaja tersebut. Adapun faktor ekstern yang mendukung meliputi: pergaulan remaja, lingkungan, dan teman sebaya dari remaja tersebut.
Telah kita ketahui perbuatan zina dan segala macam peralatannya telah merusak jiwa dan penghuni kehidupan sosial didunia ini, sebagai umat islam yang tahu akan keberadaan sosial dan keutuhan keagamaan bertanggung jawab atas apa yang terjadi didunia ini, hukum islam bersangkutan musti harus diterapkan. Dan inilah kiranya yang melatar belakangi dari pada penyusunan makalah tersebut.












BAB II

1.2       Isi
a.  Pengertian
Zina berarti hubungan kelamin diantara seeorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikan dalam hubungan pwerkawinan. Tidak menjadi masalah apakah salah seorang atau kedua belah pihak telah memiliki pasangan hidup masing-masing ataupun belum menikah sama sekali. Kata”Zina’ ini dikenakan baik terhadap seorang atau keduanya yang telah menikah ataupun belum. Islam menganggap zina bukan hanya sebagai salah satu dosa yang besar melainkan juga sebagai suatu tindakan yang akan membuka gerbang berbagai perbuatan memalukan lainnya, akan mengahancurkan landasan keluarga yang sangat mendasar, akan mengakibatkan terjadinya banyak perselisihan dan pembunuhan, meruntuhkan nama baik dan kekayaan, serta menyebar luaskan sejumlah penyakit baik jasmani maupun rohani.

Dalam Al-Qur’an surat  Al-Israa' (17) Ayat 32 Allah berfirman:
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
Artinya:
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.

الزَّانِيَةُ وَ الزَّاني‏ فَاجْلِدُوا كُلَّ واحِدٍ مِنْهُما مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِما رَأْفَةٌ في‏ دينِ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَ الْيَوْمِ الْآخِرِ وَ لْيَشْهَدْ عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنينَ

Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, hendaklah kamu dera tiap-tiap satu dari ke­duanya itu dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu sebenarnya beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah hukuman keduanya itu disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

سألت رسولالله صلى الله عليه وسلم ايّ الذّنب اعظم عندالله ؟ قال ان تجعل لله ندّا وهو خلقك.قلت انّ ذلك لعظيم قلت ثمّ ايّ؟
قال : ان تقتل ولدك خشية ان يعطم معك.قلت ثمّ ايّ؟ قال ان تزاني بحليلة جارك


Aku bertanya kepada Rosulullah Saw. : “dosa apakah yang lebih berat disisi ALLAH .” Rosul bersabda : “hendaklah kamu menjadikan sekutu pada ALLAH di saat Dialah yang menciptakanmu. Aku berkata : “sesungguhnya hal itu memang berat. Aku berkata: “lantas apalagi ? ” Rosul menjawab : “hendaklah kamu membunuh anakmu, lantaran kamu takut makan bersamamu.” Aku berkata : “ lantas apalagi ?”. rosul bersabda : “hendaklah kamu berzina dengan tetanggamu.” ( HR. Bukhori, Muslim, Annasa’i, Ahmad dan Attirmidzi).

B. Penggolongan Zina
Ada 2  macam zina, yaitu zina muhshan dan zina ghairu muhshan.
1.  Zina muhshan
Apabila orang yang berzina itu muhsan dan telah memenuhi persyaratan berikut, yaitu orang yang berzina itu dalah orang yang balig, berakal, merdeka, muslim, dan menikah dengan nikah yang sah, maka orang tersebut wajib dirajam, yakni dilempari dengan batu hingga mati, dan hal itu dilakukan dilapangan terbuka, dihadapan kaum muslimin, agar mereka dapat mengambil pelajaran darinya.
2.  Zina Ghairu Muhshan
Zina ghairu muhshan dilakukan oleh seseorang yang belum menikah, maka kafarah atau hukuman yang harus diterima adalah wajib dijilit sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Bagi algojo yang menjilid wajib baginya menghilangkan rasa kasihan dan mengurangi jumlah jilidannya.
Namun, sayangnya di Indonesia hukum seperti itu tidak bisa di jalankan karena bertentangan dengan nilai UUD 1945.

C.PENYEBAB MARAKNYA ZINA
Banyak faktor yang menyebabkan maksiat ini “tumbuh subur” di negeri kita ini. Faktor yang utama adalah lemahnya Iman masyarakat saat ini. Krisis iman ini disebabkan kita telah jauh dari pendidikan dan pengamalan nilai-nilai Islam. Pendidikan kita selama ini, sejak usia dini sampai tingkat universitas telah membentuk landasan bahwa dunia adalah segala-galanya, tanpa ada prioritas terhadap iman dan akhlak. Kita dididik untuk berlomba-lomba mengejar kemewahan dunia (harta, pangkat dan jabatan). Padahal Allah Swt telah mengingatkan kita:

وَمَا أُوتِيتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَتُهَا وَمَاعِنْد اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى أَفَلا تَعْقِلُون
“Dan apa saja (kekayaan, jabatan dan keturunan) yang diberikan kepadamu, maka itu adalah kesenangan hidup duniawi dan perhiasannya, sedang apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal. Tidakkah kamu mengerti? (QS. Al-Qashah: 60).
Selain itu, faktor media elektronik seperti televisi, internet, CD player, komputer dan sebagainya termasuk menjadi sebab utama krisis moral bangsa ini. Teknologi telah disalah gunakan. Pornografi dan pornoaksi sangat mudah diakses di internet. Tontonan film dan sinetron yang tidak syar’i dan tidak mendidik menghiasi chanel televisi kita. Begitu juga VCD/DVD porno beredar dimana-mana. Media cetakpun memberi andil yang besar terhadap pemikiran dan moral pembaca. Menjamurnya buku dan bacaan cabul sangat efektif menghancurkan moral pembacanya, baik novel, komik, maupun majalah yang mengandung pornografi dan pornoaksi. Semua sarana ini menjurus terjadinya zina.
Selain itu, kita sendiri telah memberikan peluang untuk maksiat ini. Kita membiarkan remaja kita (yang belum menikah) berkhalwat dengan pacaran, jalan dua-duaan, dan berboncengan motor. Pergaulan bebas di sepanjang jalan ibu kota negeri syariat dengan dalih makan burger ikut mewarnai maksiat malam di negeri ini. Kafe-kafe yang menjamur tanpa ada pemisahan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan yang non muhrim. Pakaian para wanita pun mengundang birahi lawan jenisnya (ketat, tipis dan nampak aurat). Sementara Pemerintah hanya diam saja menjadi penonton budiman tanpa ada tindakan tegas, seakan “mengamini” kondisi maksiat ini.


D. SOLUSI PERMASALAHAN ZINA.
Islam adalah agama fitrah yang mengakui keberadaan naluri seksual. Di dalam Islam, pernikahan merupakan bentuk penyaluran naluri seks yang dapat membentengi seorang muslim dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah ini nikah adalah solusi yang sunnahkan oleh Rasulullah saw.
Orang tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya dengan memberi pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh anak gadisnya untuk berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan menyerupai lawan jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan bebas. Dalam konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan terlalu cepat menempuh jalur damai “nikah”, sebelum ada sanksi secara adat, seperti menggiring pelaku zina ke seluruh kampung untuk dipertontonkan dan sebagainya. Selain itu, majelis ta’lim dan ceramah pula sangat berperan dalam mendidik moral masyarakat dan membimbing mereka.
Begitu pula sekolah, dayah dan kampus sebagai tempat pendidikan secara formal dan informal mempunyai peran dalam pembentukan moral pelajar/mahasiwa. Dengan diajarkan mata pelajaran Tauhid, Al-Quran, Hadits dan Akhlak secara komprehensif dan berkesinambungan, maka para pelajar/mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi seorang muslim yang cerdas intelektualnya, namun juga cerdas moralnya (akhlaknya).
Peran Pemerintah dalam amal ma’ruf nahi munkar mesti dilakukan. Pemerintah diharapkan mengawasi dan menertibkan warnet-warnet, salon-salon, kafe-kafe dan pasangan non-muhrim yang berboncengan. Karena, bisa memberi celah dan ruang untuk maksiat ini. Mesti ada tindak pemblokiran situs-situs porno sebagaimana yang diterapkan di Negara Islam lainnya seperti Arab Saudi, Iran, Malaysia dan sebagainya.
Pemerintah hendaknya bersungguh menegakkan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini, dengan membuat Qanun-Qanun yang islami, khususnya Qanun Jinayat (hukum pidana) dengan sanksi yang tegas, demi terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketentraman di negeri ini. Di samping itu, konsep pendidikan Islami mesti segera dirumuskan dan diterapkan. Sebagai solusi atas kegagalan dan kelemahan sistim pendidikan selama ini yang tidak mendidik moral generasi bangsa. Tidak ada pilihan lain, pendidikan Islami sudah menjadi pilihan dan priotitas seperti yang diamanatkan dalam renstra Qanun pendidikan untuk segera diterapkan dan juga merupakan solusi terhadap permasalahan moral generasi bangsa



BAB III

KESIMPULAN
1. Dalam agama islam Allah SWT telah menjanjikan dua hal sebagai balasan atas apapun yang menjadi tindakan umat manusia. Pahala (balasan baik) adalah bagi mereka yang beramal shalih. Dan dosa (balasan buruk) akan berbuah siksa bagi mereka yang melakukan tindak kemaksiatan.
2. Di dalam al-qur’an Allah SWT banyak berfirman dan menjelaskan tentang larangan zina.
3. Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah menurut hukum islam. Zina dibagi dua yaitu zina muhsan dan bukan muhsan.
4. Seseorang yang melakukan zina Muhsan, wajib dikenakan keatas mereka hukuman had (rejam) Yaitu dilempar dengan batu yang sederhana besarnya hingga mati,sedangkan yang bukan muhsan harus di cambuk sebanyak seratus kali cambukan.
5. Faktor utama maraknya zina adalah lemah iman di Negara kita ini, serta pengaruh kemajuan teknologi.
6. Cara mencegah zina yang paling utama adalah menyegerakan menikah bagi yang sudah mampu,serta dengan mengembangkan syariat islam di negeri ini.


DAFTAR PUSTAKA

Al-qur’anul karim dan al-Hadist





0 komentar:

Posting Komentar

 
Fhazaiz Chisan Blogger Template by Ipietoon Blogger Template