TUGAS MAKALAH AGAMA
PELANGGARAN ZINA (HAD)
Disusun oleh:
Fazaiz Khoirotun
Chisan
Pembimbing:
Ibu Khamisah
LEMBAGA PENDIDIKAN
YAYASAN BUDI UTOMO
PERAK JOMBANG
TAHUN AJARAN
2015-2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah kami yang berjudul dosa-dosa terbesar ke tiga yaitu “
Zina “. Pada makalah ini kami banyak mengambil dari berbagai sumber dan
refrensi. Oleh sebab itu, dalam
kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada semua
pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Penyusunan
menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna
kesempurnaan laporan ini.
Akhir
kata penyusun mengucapkan terima kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat
untuk semua pihak yang membaca…
Jombang, 10 Desember 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman judul
Kata pengantar
Daftar isi
BAB I
I.I. Pendahuluan
I.I.i.
Latar belakang
BAB
II
II.I.
Isi
II.I.i.
pengertian zina
II.I.ii.
penggolongan zina
II.I.iii.
penyebab maraknya zina
II.I.iv.
solusi permasalahn zina
BAB
III
III.I.
Kesimpulan
III.II.
Penutup
III.III.
Daftar pustaka
(a)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Seiring
dengan berkembangnya zaman, pergaulan di kalangan remaja semakin tidak
terkendali. Maraknya pergaulan bebas adalah pemicu banyaknya pelanggaran yang
terjadi di kalangan remaja sat ini. Bahkan yang paling parah dari sekian banyak
kasus yang ada adalah “Zina”. Ada 2 faktor yang mempengaruhi terjadinya
pelanggaran ini, yaitu: faktor intern dan ekstern.
Faktor
intern yang mendukung meliputi: perhatian atau didikan dari orang tua,
kefahaman yang dimiliki oleh remaja tersebut, kewaspadahan diri sendiri dan
keimanan remaja tersebut. Adapun faktor ekstern yang mendukung meliputi:
pergaulan remaja, lingkungan, dan teman sebaya dari remaja tersebut.
Telah
kita ketahui perbuatan zina dan segala macam peralatannya telah merusak jiwa
dan penghuni kehidupan sosial didunia ini, sebagai umat islam yang tahu akan
keberadaan sosial dan keutuhan keagamaan bertanggung jawab atas apa yang
terjadi didunia ini, hukum islam bersangkutan musti harus diterapkan. Dan
inilah kiranya yang melatar belakangi dari pada penyusunan makalah tersebut.
BAB II
1.2
Isi
a. Pengertian
Zina berarti hubungan kelamin diantara seeorang lelaki dengan
seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikan dalam hubungan pwerkawinan.
Tidak menjadi masalah apakah salah seorang atau kedua belah pihak telah
memiliki pasangan hidup masing-masing ataupun belum menikah sama sekali.
Kata”Zina’ ini dikenakan baik terhadap seorang atau keduanya yang telah menikah
ataupun belum. Islam menganggap zina bukan hanya sebagai salah satu dosa yang
besar melainkan juga sebagai suatu tindakan yang akan membuka gerbang berbagai
perbuatan memalukan lainnya, akan mengahancurkan landasan keluarga yang sangat
mendasar, akan mengakibatkan terjadinya banyak perselisihan dan pembunuhan,
meruntuhkan nama baik dan kekayaan, serta menyebar luaskan sejumlah penyakit
baik jasmani maupun rohani.
Dalam
Al-Qur’an surat Al-Israa' (17) Ayat 32
Allah berfirman:
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ
فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
Artinya:
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
الزَّانِيَةُ وَ الزَّاني فَاجْلِدُوا كُلَّ واحِدٍ
مِنْهُما مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِما رَأْفَةٌ في دينِ اللهِ إِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَ الْيَوْمِ الْآخِرِ وَ لْيَشْهَدْ عَذابَهُما طائِفَةٌ
مِنَ الْمُؤْمِنينَ
Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, hendaklah
kamu dera tiap-tiap satu dari keduanya itu dengan seratus kali deraan. Dan
janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan kasihan kepada keduanya di dalam
menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu sebenarnya beriman kepada
Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah hukuman keduanya itu disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman.
سألت رسولالله صلى
الله عليه وسلم ايّ الذّنب اعظم عندالله ؟ قال ان تجعل لله ندّا وهو خلقك.قلت انّ ذلك
لعظيم قلت ثمّ ايّ؟
قال : ان تقتل ولدك
خشية ان يعطم معك.قلت ثمّ ايّ؟ قال ان تزاني بحليلة جارك
Aku bertanya kepada Rosulullah Saw. : “dosa apakah yang lebih berat
disisi ALLAH .” Rosul bersabda : “hendaklah kamu menjadikan sekutu pada ALLAH
di saat Dialah yang menciptakanmu. Aku berkata : “sesungguhnya hal itu memang
berat. Aku berkata: “lantas apalagi ? ” Rosul menjawab : “hendaklah kamu
membunuh anakmu, lantaran kamu takut makan bersamamu.” Aku berkata : “ lantas
apalagi ?”. rosul bersabda : “hendaklah kamu berzina dengan tetanggamu.” ( HR.
Bukhori, Muslim, Annasa’i, Ahmad dan Attirmidzi).
B. Penggolongan Zina
Ada 2 macam zina, yaitu zina
muhshan dan zina ghairu muhshan.
1. Zina muhshan
Apabila
orang yang berzina itu muhsan dan telah memenuhi persyaratan berikut, yaitu
orang yang berzina itu dalah orang yang balig, berakal, merdeka, muslim, dan
menikah dengan nikah yang sah, maka orang tersebut wajib dirajam, yakni
dilempari dengan batu hingga mati, dan hal itu dilakukan dilapangan terbuka,
dihadapan kaum muslimin, agar mereka dapat mengambil pelajaran darinya.
2. Zina Ghairu Muhshan
Zina ghairu muhshan dilakukan oleh seseorang yang belum menikah,
maka kafarah atau hukuman yang harus diterima adalah wajib dijilit sebanyak
seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Bagi algojo yang menjilid wajib
baginya menghilangkan rasa kasihan dan mengurangi jumlah jilidannya.
Namun, sayangnya di Indonesia hukum seperti itu tidak bisa di
jalankan karena bertentangan dengan nilai UUD 1945.
C.PENYEBAB
MARAKNYA ZINA
Banyak faktor yang menyebabkan maksiat ini “tumbuh subur” di negeri
kita ini. Faktor yang utama adalah lemahnya Iman masyarakat saat ini. Krisis
iman ini disebabkan kita telah jauh dari pendidikan dan pengamalan nilai-nilai
Islam. Pendidikan kita selama ini, sejak usia dini sampai tingkat universitas
telah membentuk landasan bahwa dunia adalah segala-galanya, tanpa ada prioritas
terhadap iman dan akhlak. Kita dididik untuk berlomba-lomba mengejar kemewahan
dunia (harta, pangkat dan jabatan). Padahal Allah Swt telah mengingatkan kita:
وَمَا أُوتِيتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ
الدُّنْيَا وَزِينَتُهَا وَمَاعِنْد اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى أَفَلا تَعْقِلُون
“Dan apa saja (kekayaan, jabatan dan keturunan) yang diberikan
kepadamu, maka itu adalah kesenangan hidup duniawi dan perhiasannya, sedang apa
yang di sisi Allah adalah lebih baik dan lebih kekal. Tidakkah kamu mengerti?
(QS. Al-Qashah: 60).
Selain itu, faktor media elektronik seperti televisi, internet, CD
player, komputer dan sebagainya termasuk menjadi sebab utama krisis moral
bangsa ini. Teknologi telah disalah gunakan. Pornografi dan pornoaksi sangat
mudah diakses di internet. Tontonan film dan sinetron yang tidak syar’i dan
tidak mendidik menghiasi chanel televisi kita. Begitu juga VCD/DVD porno
beredar dimana-mana. Media cetakpun memberi andil yang besar terhadap pemikiran
dan moral pembaca. Menjamurnya buku dan bacaan cabul sangat efektif menghancurkan
moral pembacanya, baik novel, komik, maupun majalah yang mengandung pornografi
dan pornoaksi. Semua sarana ini menjurus terjadinya zina.
Selain itu, kita sendiri telah memberikan peluang untuk maksiat
ini. Kita membiarkan remaja kita (yang belum menikah) berkhalwat dengan
pacaran, jalan dua-duaan, dan berboncengan motor. Pergaulan bebas di sepanjang
jalan ibu kota negeri syariat dengan dalih makan burger ikut mewarnai maksiat
malam di negeri ini. Kafe-kafe yang menjamur tanpa ada pemisahan tempat duduk antara
laki-laki dan perempuan yang non muhrim. Pakaian para wanita pun mengundang
birahi lawan jenisnya (ketat, tipis dan nampak aurat). Sementara Pemerintah
hanya diam saja menjadi penonton budiman tanpa ada tindakan tegas, seakan
“mengamini” kondisi maksiat ini.
D. SOLUSI PERMASALAHAN ZINA.
Islam adalah agama fitrah yang mengakui keberadaan naluri seksual.
Di dalam Islam, pernikahan merupakan bentuk penyaluran naluri seks yang dapat
membentengi seorang muslim dari jurang kenistaan. Maka, dalam masalah ini nikah
adalah solusi yang sunnahkan oleh Rasulullah saw.
Orang tua pun sangat berperan dalam pembentukan moral anaknya
dengan memberi pemahaman dan pendidikan islami terhadap mereka. Orang tua
hendaknya menutup peluang dan ruang gerak untuk maksiat ini dengan menyuruh
anak gadisnya untuk berpakaian syar’i (tidak ketat, tipis, nampak aurat dan
menyerupai lawan jenis). Memberi pemahaman akan bahaya pacaran dan pergaulan
bebas. Dalam konteks kehidupan masyarakat, tokoh masyarakat dapat memberikan
sanksi tegas terhadap pelaku zina sebagai preventif (pencegahan). Jangan
terlalu cepat menempuh jalur damai “nikah”, sebelum ada sanksi secara adat,
seperti menggiring pelaku zina ke seluruh kampung untuk dipertontonkan dan
sebagainya. Selain itu, majelis ta’lim dan ceramah pula sangat berperan dalam
mendidik moral masyarakat dan membimbing mereka.
Begitu pula sekolah, dayah dan kampus sebagai tempat pendidikan
secara formal dan informal mempunyai peran dalam pembentukan moral
pelajar/mahasiwa. Dengan diajarkan mata pelajaran Tauhid, Al-Quran, Hadits dan
Akhlak secara komprehensif dan berkesinambungan, maka para pelajar/mahasiswa
diharapkan tidak hanya menjadi seorang muslim yang cerdas intelektualnya, namun
juga cerdas moralnya (akhlaknya).
Peran Pemerintah dalam amal ma’ruf nahi munkar mesti dilakukan.
Pemerintah diharapkan mengawasi dan menertibkan warnet-warnet, salon-salon,
kafe-kafe dan pasangan non-muhrim yang berboncengan. Karena, bisa memberi celah
dan ruang untuk maksiat ini. Mesti ada tindak pemblokiran situs-situs porno
sebagaimana yang diterapkan di Negara Islam lainnya seperti Arab Saudi, Iran,
Malaysia dan sebagainya.
Pemerintah hendaknya bersungguh menegakkan syariat Islam di Bumi
Serambi Mekkah ini, dengan membuat Qanun-Qanun yang islami, khususnya Qanun Jinayat
(hukum pidana) dengan sanksi yang tegas, demi terciptanya keamanan, kenyamanan
dan ketentraman di negeri ini. Di samping itu, konsep pendidikan Islami mesti
segera dirumuskan dan diterapkan. Sebagai solusi atas kegagalan dan kelemahan
sistim pendidikan selama ini yang tidak mendidik moral generasi bangsa. Tidak
ada pilihan lain, pendidikan Islami sudah menjadi pilihan dan priotitas seperti
yang diamanatkan dalam renstra Qanun pendidikan untuk segera diterapkan dan
juga merupakan solusi terhadap permasalahan moral generasi bangsa
BAB
III
KESIMPULAN
1. Dalam agama
islam Allah SWT telah menjanjikan dua hal sebagai balasan atas apapun yang
menjadi tindakan umat manusia. Pahala (balasan baik) adalah bagi mereka yang
beramal shalih. Dan dosa (balasan buruk) akan berbuah siksa bagi mereka yang
melakukan tindak kemaksiatan.
2. Di dalam
al-qur’an Allah SWT banyak berfirman dan menjelaskan tentang larangan zina.
3. Zina adalah
persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa
nikah yang sah menurut hukum islam. Zina dibagi dua yaitu zina muhsan dan bukan
muhsan.
4. Seseorang
yang melakukan zina Muhsan, wajib dikenakan keatas mereka hukuman had (rejam)
Yaitu dilempar dengan batu yang sederhana besarnya hingga mati,sedangkan yang bukan
muhsan harus di cambuk sebanyak seratus kali cambukan.
5. Faktor utama
maraknya zina adalah lemah iman di Negara kita ini, serta pengaruh kemajuan
teknologi.
6. Cara
mencegah zina yang paling utama adalah menyegerakan menikah bagi yang sudah
mampu,serta dengan mengembangkan syariat islam di negeri ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-qur’anul
karim dan al-Hadist

0 komentar:
Posting Komentar